Blangkejeren – Jum’at, 18 Juli 2025
Dalam rangka mengantisipasi bahaya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang rawan terjadi pada musim kemarau, Kapolsek Pining IPDA Safuandi, S, S.H., memimpin langsung kegiatan rapat koordinasi dan sosialisasi larangan Karhutla di Aula Kantor Camat Pining, Kabupaten Gayo Lues.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Pengulu (Kepala Desa) se-Kecamatan Pining serta turut dihadiri unsur Forkopimcam Pining, antara lain Camat Pining, Danramil, dan tokoh masyarakat. Agenda ini merupakan langkah sinergis dalam mengedukasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat terkait bahaya serta sanksi hukum akibat pembakaran hutan dan lahan.
Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo, S.I.K., melalui Kasihumas Polres Gayo Lues IPDA Deddi Irawan Syah, S.H., menjelaskan bahwa pihak kepolisian terus berkomitmen untuk mendorong langkah pencegahan Karhutla melalui pendekatan persuasif, edukatif, serta keterlibatan langsung dengan aparatur desa dan tokoh masyarakat.
“Polri tidak hanya bertindak saat terjadi pelanggaran, namun lebih mengedepankan langkah-langkah pencegahan yang melibatkan peran aktif semua pihak di tingkat desa,” ujar IPDA Deddi Irawan.
Sementara itu, Kapolsek Pining IPDA Safuandi, S, S.H. menegaskan kepada seluruh Pengulu dan perwakilan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, karena tindakan tersebut sangat berbahaya dan dapat memicu kebakaran besar yang mengancam ekosistem serta pemukiman warga.
“Kami imbau kepada seluruh warga, khususnya para petani, untuk tidak lagi membuka lahan pertanian dengan cara membakar. Selain membahayakan lingkungan, pelaku juga bisa dikenai sanksi pidana sesuai Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tegas IPDA Safuandi.
Dalam kesempatan itu, peserta rapat juga diajak untuk bersama-sama menggalakkan sosialisasi kepada warga di desa masing-masing, serta membentuk tim relawan Karhutla di tingkat desa sebagai bentuk deteksi dan respons dini.
Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan komitmen bersama antara pihak kepolisian, Forkopimcam, dan seluruh Pengulu untuk menolak segala bentuk pembakaran hutan dan lahan di wilayah Kecamatan
Humas Polres Gayo Lues