Blangkejeren – Kasatlantas Polres Gayo Lues IPTU Syafaruddin, S.H., memberikan himbauan kepada masyarakat terkait penggunaan kendaraan selama masa kampanye. Himbauan ini disampaikan dalam upaya menjaga ketertiban dan keamanan, sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, Sabtu (20/01/2024).
Kasatlantas IPTU Syafaruddin, S.H., menjelaskan bahwa meskipun masyarakat dilarang mengecat kendaraan pada saat kampanye, mereka tetap diperbolehkan memasang stiker sebagai wujud dukungan terhadap calon atau partai politik. “Kami menghimbau agar masyarakat tetap mematuhi aturan lalu lintas dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku,” ujar IPTU Syafaruddin.
Dalam keterangannya, Kapolres Gayo Lues AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, S.H., S.I.K., menegaskan pentingnya menjaga situasi yang kondusif selama masa kampanye. “Kami berharap masyarakat dapat bersikap bijak dengan tidak melakukan pengecatan kendaraan, namun tetap dapat mengekspresikan dukungan melalui pemasangan stiker yang sesuai dengan regulasi,” tambah Kapolres.
Pemasangan stiker diimbau dilakukan secara tertib dan tidak mengganggu kenyamanan dan keselamatan berlalu lintas. Polres Gayo Lues siap memberikan edukasi kepada masyarakat terkait ketentuan ini serta akan melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi.
Masyarakat diminta untuk aktif berperan serta dalam menciptakan lingkungan berlalu lintas yang aman dan tertib. Polres Gayo Lues berharap himbauan ini dapat meminimalisir potensi pelanggaran dan menciptakan suasana kampanye yang kondusif bagi semua pihak. (tris)
Sumber : Humas Polres Gayo Lues