Pelaku Bubar Paksa Diskusi Ditangkap, Kapolri Tegaskan Tak Toleransi Premanisme

- Author

Senin, 30 September 2024 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Polda Metro Jaya telah menangkap tersangka pembubar paksa diskusi di Kemang, Jakarta Selatan. Polri mengatakan penangkapan itu merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas premanisme.

“Bapak Kapolri Listyo Sigit Prabowo juga telah menginstruksikan yang sebelumnya dan seterusnya sampai dengan ke depan, menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk menindak tegas dan tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan premanisme dan anarkis yang dilakukan oleh kelompok masyarakat mana pun dan dengan alasan apa pun,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (30/9/2024).

Baca Juga :  Wakili Kapolres, Kasatbinmas dan Kapospol Blangpegayon Gelar Jum'at Curhat Bersama Masyarakat Kecamatan Blangpegayon

Trunoyudo mengatakan Polri mengecam pembubaran paksa diskusi. Dia mengatakan Polri telah melakukan penyelidikan secara cepat dan menangkap tersangka.
“Kami dari pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia juga mengecam keras terkait dengan kegiatan tersebut yang dilakukan secara brutal kemarin di Kemang,” ucapnya.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia mengimbau masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban bersama. Dia juga mengingatkan semua pihak saling menghormati perbedaan pendapat.

“Kami juga turut mengimbau, mengajak kepada seluruh komponen elemen masyarakat agar saling menjaga keamanan dan ketertiban bermasyarakat,” ujar Trunoyudo.

“Mengedepankan rasa saling menghargai dan menghormati perbedaan dalam berpendapat. Karena kebebasan berpendapat merupakan hak asasi manusia yang diakui secara universal dan dilindungi oleh berbagai instrumen hukum di Indonesia. Jaminan atas kebebasan berpendapat diatur dalam konstitusi UUD RI Tahun 1945, bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan berpendapat,” sambungnya.

Baca Juga :  Polsek Kutapajang Gelar Pengamanan dan Pengaturan Lalulintas di Pasar Kutapanjang Lokasi Jajanan Sore Jelang Buka Puasa

Sebagai informasi, pembubaran paksa diskusi itu terjadi di salah satu hotel di Kemang pada Sabtu (28/9), sekitar pukul 09.00 WIB. Polisi kemudian turun tangan mengusut kejadian tersebut.

Polisi mengamankan lima orang terkait pembubaran paksa diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh itu. Berdasarkan proses hukum yang dilakukan, polisi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut.

Berita Terkait

Kapolres Gayo Lues Laksanakan Pengecekan Lahan Kebun untuk Mendukung Program Ketahanan Pangan
Kapolres Gayo Lues Bersama Forkopimda Hadiri Launching Gugus Tugas Polri Mendukung Ketahanan Pangan
Bhayangkari Daerah Aceh Juara Tiga Stand Terbaik Bazar KBN 2024
Personel Gabungan Polres Gayo Lues Gelar Patroli Antisipasi KARHUTLA dan Patroli Dialogis dengan Masyarakat Desa Cinta Maju dan Desa Bemem Buntul
Pospol Blangpegayon Lakukan Patroli Serta Himbauan Larangan Karhutla 
Polres Gayo Lues Gelar Kegiatan Rutin BINROHTAL di Masjid Al-Hidayah
Kapolres Gayo Lues Ucapkan Terimakasih Kepada Personel Operasi Ketupat Seulawah 2024
Curah Hujan Tinggi Sebabkan Jalan Longsor di Kecamatan Tripe Jaya, Kapolsek Terangun Imbau Masyarakat

Berita Terkait

Jumat, 13 Desember 2024 - 17:12 WIB

Kapolres Gayo Lues Laksanakan Pengecekan Lahan Kebun untuk Mendukung Program Ketahanan Pangan

Jumat, 13 Desember 2024 - 17:07 WIB

Kapolres Gayo Lues Bersama Forkopimda Hadiri Launching Gugus Tugas Polri Mendukung Ketahanan Pangan

Senin, 30 September 2024 - 16:12 WIB

Pelaku Bubar Paksa Diskusi Ditangkap, Kapolri Tegaskan Tak Toleransi Premanisme

Senin, 29 Juli 2024 - 17:44 WIB

Personel Gabungan Polres Gayo Lues Gelar Patroli Antisipasi KARHUTLA dan Patroli Dialogis dengan Masyarakat Desa Cinta Maju dan Desa Bemem Buntul

Senin, 29 Juli 2024 - 17:38 WIB

Pospol Blangpegayon Lakukan Patroli Serta Himbauan Larangan Karhutla 

Kamis, 25 April 2024 - 13:37 WIB

Polres Gayo Lues Gelar Kegiatan Rutin BINROHTAL di Masjid Al-Hidayah

Rabu, 17 April 2024 - 13:21 WIB

Kapolres Gayo Lues Ucapkan Terimakasih Kepada Personel Operasi Ketupat Seulawah 2024

Rabu, 17 April 2024 - 13:16 WIB

Curah Hujan Tinggi Sebabkan Jalan Longsor di Kecamatan Tripe Jaya, Kapolsek Terangun Imbau Masyarakat

Berita Terbaru