Satresnarkoba Polres Gayo Lues Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Ganja, Dua Pelaku Berhasil Ditangkap

- Author

Minggu, 8 Juni 2025 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blangkejeren – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gayo Lues kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Gayo Lues. Pada Kamis malam, 5 Juni 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, Tim Satresnarkoba berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis ganja dan menangkap dua orang tersangka di Jalan Lintas Blangkejeren – Kutacane, Desa Raklunung, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues.

 

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Desa Agusen, Kecamatan Blangkejeren. Mendapat informasi tersebut, Kasatresnarkoba IPTU Bambang Hermansyah Pelis, S.H., M.H. dan KBO Satresnarkoba IPDA Jefri Handika memimpin langsung tim untuk melakukan penyelidikan ke lokasi.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Saat menuju TKP, tim berpapasan dengan kendaraan yang sesuai ciri-ciri yang dilaporkan, yakni satu unit mobil Avanza hitam bernopol BK 11xx AFT. Mobil tersebut melaju dengan kecepatan tinggi ke arah Kota Blangkejeren. Petugas pun melakukan pengejaran hingga akhirnya mobil pelaku kehilangan kendali dan masuk ke selokan pinggir jalan.

Baca Juga :  Polsek Kuta Panjang Gelar Patroli ke Pasar Los Kutapanjang, Antisipasi Aksi Premanisme

 

Petugas langsung mengamankan pengemudi yang kemudian diketahui bernama MF (21), warga Jalan Bunga Raya, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua karung goni berisi 19 bal ganja seberat 36,725 Kg, dibungkus plastik hitam dan lakban kuning. Selain itu, diamankan juga 1 unit mobil Avanza BK 11xx AFT, berikut 1 Lambar STNK, 1 unit HP Samsung warna hitam, 1 unit HP Infinix warna hitam, 1 buah kaca Pyrex berisi sisa Narkotika jenis sabu, 2 buah pipet bening, 1 unit sepeda motor Honda Beat BL 49xx BC.

 

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku bahwa ganja tersebut milik Z (panggilan) dan SY, warga Desa Badak, Kecamatan Dabun Gelang, Kabupaten Gayo Lues. Petugas segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap S (25) pada Jumat pagi (6 Juni 2025) pukul 05.00 WIB di kediamannya. Dalam penggeledahan, tidak ditemukan barang bukti tambahan, namun S mengakui bahwa dialah yang menyerahkan narkoba ganja tersebut kepada MF.

Baca Juga :  Kapolres Gayo Lues Bersama Kapolsek Jajaran Ikuti Diskusi Panel Virtual Peningkatan Kinerja Kapolsek di Polda Jajaran

 

Korban dalam kasus ini adalah NKRI, yang dirugikan atas maraknya peredaran narkotika di wilayah hukum Republik Indonesia.

 

Saat ini, kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Gayo Lues untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Petugas juga terus melakukan pengembangan guna menangkap pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan peredaran ganja ini.

 

Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba IPTU Bambang Hermansyah Putra Pelis, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Gayo Lues. “Kami tegaskan, kami akan terus memburu dan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba,” ujar IPTU Bambang.

 

Sumber : Humas Polres Gayo Lues

Berita Terkait

Polsek Blangkejeren Gelar Rapat Koordinasi Dan Sosialisasi Karhutla Bersama Seluruh Pengulu Desa Se-Kecamatan Dabun Gelang
Lima Polisi Teladan Dianugerahi Hoegeng Awards 2025, Polri Tegaskan Komitmen Pelayanan Humanis dan Profesional
Kapolri Hadiri Malam Puncak Hoegeng Awards 2025
Dua Influencer Jakarta akan Meriahkan Kejuaraan Badminton Kapolda Aceh Cup 2025
Polda Kalteng Tetapkan 1 Tersangka Kasus Laka Air di Barito Utara
Kapolda Aceh Terima Audiensi BPMA: Bahas Sinergi Pengamanan Hulu Migas
Polisi: Pelaku TPPO Bayi Jaringan Internasional Bertambah 1 Orang, Total 13 Tersangka
Wakapolres Gayo Lues Tekankan Kedisiplinan Kerja kepada Personel Saat Apel Pagi

Berita Terkait

Kamis, 17 Juli 2025 - 12:15 WIB

Polsek Blangkejeren Gelar Rapat Koordinasi Dan Sosialisasi Karhutla Bersama Seluruh Pengulu Desa Se-Kecamatan Dabun Gelang

Kamis, 17 Juli 2025 - 09:27 WIB

Lima Polisi Teladan Dianugerahi Hoegeng Awards 2025, Polri Tegaskan Komitmen Pelayanan Humanis dan Profesional

Rabu, 16 Juli 2025 - 22:30 WIB

Kapolri Hadiri Malam Puncak Hoegeng Awards 2025

Rabu, 16 Juli 2025 - 22:29 WIB

Dua Influencer Jakarta akan Meriahkan Kejuaraan Badminton Kapolda Aceh Cup 2025

Rabu, 16 Juli 2025 - 22:28 WIB

Polda Kalteng Tetapkan 1 Tersangka Kasus Laka Air di Barito Utara

Rabu, 16 Juli 2025 - 20:42 WIB

Polisi: Pelaku TPPO Bayi Jaringan Internasional Bertambah 1 Orang, Total 13 Tersangka

Rabu, 16 Juli 2025 - 11:43 WIB

Wakapolres Gayo Lues Tekankan Kedisiplinan Kerja kepada Personel Saat Apel Pagi

Rabu, 16 Juli 2025 - 11:33 WIB

Wakapolres Gayo Lues Pimpin Anev Tugas Bhabinkamtibmas Polsek Jajaran Secara Virtual

Berita Terbaru

GAYO LUES

Kapolri Hadiri Malam Puncak Hoegeng Awards 2025

Rabu, 16 Jul 2025 - 22:30 WIB