Dittipidter Bareskrim Polri Ungkap 5 Kasus Besar Penyalahgunaan BBM dan Gas Subsidi di Berbagai Daerah

- Author

Rabu, 11 Juni 2025 - 19:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap jaringan tindak pidana penyalahgunaan gas dan BBM bersubsidi di sejumlah wilayah Indonesia sepanjang Mei hingga Juni 2025.

 

Salah satu kasus terjadi di Dusun Cangkring, Desa Sawo Cangkring, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Berdasarkan Laporan Polisi LP/A/58/V/2025/Bareskrim, pada 26 Mei 2025 ditemukan praktik pemindahan isi gas LPG bersubsidi 3 kg ke tabung non-subsidi 12 kg secara ilegal di sebuah gudang. Kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin resmi dan menggunakan peralatan modifikasi yang tidak sesuai standar keamanan. Para pelaku memanfaatkan selisih harga jual untuk mendapatkan keuntungan besar dengan cara melawan hukum.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“ Dalam penggerebekan di lokasi, penyidik mengamankan berbagai barang bukti, antara lain 165 tabung gas ukuran 3 kg, 46 tabung gas ukuran 12 kg, alat suntik modifikasi, 3 unit mobil pick-up untuk distribusi, serta dokumen penjualan. “ Ujar Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin

Baca Juga :  Patroli Satlantas Polres Gayo Lues Imbau Pengguna Jalan Tertib Lalu Lintas

 

Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing dengan peran yang berbeda, mulai dari pemilik usaha, pengawas kegiatan, operator pemindahan gas, hingga pembeli gas hasil penyelewengan. Praktik ini dinilai merugikan negara dan masyarakat karena mengurangi kuota subsidi yang seharusnya diterima oleh masyarakat kurang mampu.

 

“ Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Selain itu, penyidik juga menerapkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana dan keuntungan yang diperoleh dari hasil kejahatan tersebut. “ Imbuh Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin.

Baca Juga :  Patroli Dialogis Polsek Terangun Ciptakan Harkamtibmas Yang Kondusif di Wilkum Polsek Terangun

 

Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Bareskrim Polri dalam mendukung kebijakan pemerintah dalam penyaluran subsidi yang tepat sasaran. Dengan semakin maraknya penyalahgunaan BBM dan gas bersubsidi, penegakan hukum akan terus ditingkatkan, termasuk melalui kerja sama lintas lembaga dan pelibatan masyarakat dalam pengawasan distribusi energi bersubsidi. Langkah ini penting untuk menjaga ketersediaan dan keterjangkauan energi bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Berita Terkait

Himbau Pengguna Jalan di Pagi Hari, Satbinmas Polres Gayo Lues Berkeliling Pakai Mobil Patroli
Tim Ekspedisi Hari Bhayangkara Bentangkan Bendera Merah Putih di Puncak Gunung Leuser
Polres Gayo Lues Gelar Car Free Day Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025
Bhayangkara Sport Day: Polri Tegaskan Perannya sebagai Perekat Persatuan Bangsa
Lomba Besei Kambe di Polda Kalteng, Sarana Lestarikan Budaya Lokal Dimomentum Hari Bhayangkara ke-79
Divisi Humas Polri Raih Predikat WBK, Menpan RB Sampaikan Apresiasi
Bakti Religi dalam rangka Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025, Polres Gayo Lues Gotong Royong Bersihkan 2 Masjid
Satbinmas dan Satlantas Polres Gayo Lues Mengimbau kepada Pengguna Jalan Patuhi Rambu-rambu Lalu Lintas dan tidak Membakar Lahan di Musim Kemarau.

Berita Terkait

Senin, 23 Juni 2025 - 15:55 WIB

Himbau Pengguna Jalan di Pagi Hari, Satbinmas Polres Gayo Lues Berkeliling Pakai Mobil Patroli

Minggu, 22 Juni 2025 - 17:23 WIB

Tim Ekspedisi Hari Bhayangkara Bentangkan Bendera Merah Putih di Puncak Gunung Leuser

Minggu, 22 Juni 2025 - 11:37 WIB

Polres Gayo Lues Gelar Car Free Day Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025

Jumat, 20 Juni 2025 - 15:40 WIB

Bhayangkara Sport Day: Polri Tegaskan Perannya sebagai Perekat Persatuan Bangsa

Jumat, 20 Juni 2025 - 15:37 WIB

Lomba Besei Kambe di Polda Kalteng, Sarana Lestarikan Budaya Lokal Dimomentum Hari Bhayangkara ke-79

Jumat, 20 Juni 2025 - 11:31 WIB

Bakti Religi dalam rangka Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025, Polres Gayo Lues Gotong Royong Bersihkan 2 Masjid

Kamis, 19 Juni 2025 - 08:51 WIB

Satbinmas dan Satlantas Polres Gayo Lues Mengimbau kepada Pengguna Jalan Patuhi Rambu-rambu Lalu Lintas dan tidak Membakar Lahan di Musim Kemarau.

Rabu, 18 Juni 2025 - 16:21 WIB

Kapolri Pimpin Upacara Pemuliaan Nilai-Nilai Tribrata Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79

Berita Terbaru