Blangkejeren, 17 Juli 2025 — Dalam upaya pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Kabupaten Gayo Lues, Polsek Blangkejeren menggelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi bersama seluruh Pengulu desa se-Kecamatan Dabun Gelang. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Polsek Blangkejeren dan dihadiri oleh unsur Forkopimcam, perangkat desa, serta tokoh masyarakat setempat.
Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo, S.I.K., melalui Kapolsek Blangkejeren IPTU Syamsuddin, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan peran aktif para Pengulu desa dalam pencegahan dan penanggulangan Karhutla, khususnya menjelang musim kemarau.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada para Pengulu agar memahami pentingnya mencegah Karhutla dan tidak membuka lahan dengan cara membakar. Pengulu sebagai pemimpin di desa diharapkan dapat menjadi motor penggerak dalam menyampaikan larangan serta himbauan kepada masyarakat,” jelas IPTU Syamsuddin.
Lebih lanjut, Kapolsek menegaskan bahwa tindakan pembakaran hutan dan lahan merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam kegiatan tersebut, para Pengulu diberikan materi terkait:
Dampak dan bahaya Karhutla bagi lingkungan dan kesehatan
Dasar hukum dan ancaman pidana bagi pelaku pembakaran
Mekanisme pelaporan cepat apabila terjadi indikasi kebakaran
Peran strategis masyarakat dalam deteksi dini Karhutla
Para peserta juga berdiskusi dan menyampaikan berbagai kendala di lapangan, termasuk tantangan pengawasan lahan yang luas dan keterbatasan sumber daya. Kapolsek mengapresiasi keterbukaan para Pengulu dan menekankan pentingnya sinergi antara aparatur desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan elemen masyarakat lainnya.
Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan komitmen bersama oleh seluruh Pengulu untuk mendukung upaya pencegahan Karhutla di desa masing-masing.
Humas Polres Gayo Lues