Polda Lampung Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Natar, Lampung Selatan

- Author

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 11:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung mengungkap kasus pembunuhan berencana di Dusun Kroya, Desa Haduyang, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Dalam kasus ini, tersangka adalah Salam Prayitno (46).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung Kombes Pol. Indra Hermawan menjelaskan, kejadian berawal pada Minggu (27/7/25) sekitar pukul 18.30 WIB, ketika korban PA mendatangi rumah pelaku untuk menagih utang. Dalam kasus ini, pelaku meminjam di uang di koperasi sebesar Rp500.000.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Saat itu terjadi cekcok kedua belah pihak. Kemudian pelaku berusaha mencari pinjaman uang ke tetangga namun tidak berhasil,” jelasnya, Jumat (1/8/25).

 

Dengan dalih mengajak korban ke rumah saudaranya yang akan meminjamkan uang, ujarnya, pelaku mengajak Pandra keluar rumah menggunakan motor. Pelaku pun sudah membawa golok dan senar pancing yang sudah disiapkannya.

Baca Juga :  Imbau Pengguna Jalan Gunakan Helm Siang dan Malam, Satlantas Polres Gayo Lues Gelar Operasi Keselamatan Seulawah 2025

 

“Saat berboncengan, pelaku tiba-tiba menjerat leher korban menggunakan senar pancing dari belakang hingga menyebabkan motor yang mereka tumpangi terjatuh,” ujarnya.

 

Menurutnya, saat itu pelaku mencabut golok yang telah dibawa dan mengarahkannya ke leher korban hingga tidak berdaya. Setelah itu, pelaku membawa korban menggunakan sepeda motor menuju sungai dengan tujuan untuk membuang jenazah korban.

 

“Setelah melakukan pembunuhan dan membuang jenazah pelaku mengambil motor korban dan menjualnya. Uang hasil penjualan tersebut diberikan kepada anaknya,” ungkapnya.

 

Ditambahkannya, pelaku sempat pergi berziarah ke Tanggamus sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Natar, Polres Lampung Selatan.

 

Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal berlapis yaitu Penculikan/Merampas kemerdekaan orang lain atau Pembunuhan berencana atau pembunuhan sesuai dengan Pasal 328 KUHP atau 333 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Baca Juga :  Personel Gabungan Polres Gayo Lues Gelar Patroli Antisipasi KARHUTLA dan Patroli Dialogis dengan Masyarakat Desa Cinta Maju dan Desa Bemem Buntul

 

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Yuni Iswandari Yuyun menambahkan, pihaknya mengapresiasi kerja cepat jajaran Ditreskrimum dan Polres Lampung Selatan dalam mengungkap kasus pembunuhan ini. Saat ini pelaku telah ditahan dan proses hukum sedang berjalan.

 

Jenazah korban sendiri, ujarnya, telah dievakuasi dan telah dilakukan autopsi di Rs Bhayangkara Polda Lampung untuk kepentingan penyidikan. Ia menegaskan bahwa Polri tidak toleran terhadap segala bentuk kekerasan, apalagi pembunuhan berencana.

 

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan masalah dengan cara-cara damai dan hindari tindakan main hakim sendiri. Mari kita jaga keamanan dan ketertiban bersama,” jelas Kabid Humas.

Berita Terkait

Piket Satuan Fungsi Polres Gayo Lues Gelar Sambang ke Lapas Kelas II Blangkejeren
Satlantas Polres Gayo Lues Imbau Pengendara tertib Lalulintas 
Polres Gayo Lues Terima Obat-obatan dari Biddokkes Polda Aceh
Polres Gayo Lues Akan Gelar Operasi Keselamatan Seulawah 2026
Kapolres Gayo Lues Bersama PJU Ikuti Zoom Meeting Kontinjensi Operasi Aman Nusa II Tahun 2025–2026
Satlantas Polres Gayo Lues Berikan Himbauan Kamseltibcar Lantas kepada Pengendara
Polsek Kutapanjang Laksanakan Patroli Dialogis Guna Cegah Gangguan Kamtibmas
Polsek Terangun Gelar Patroli Dialogis Siang Hari Untuk Harkamtibmas

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 08:55 WIB

Piket Satuan Fungsi Polres Gayo Lues Gelar Sambang ke Lapas Kelas II Blangkejeren

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:00 WIB

Satlantas Polres Gayo Lues Imbau Pengendara tertib Lalulintas 

Jumat, 30 Januari 2026 - 20:56 WIB

Polres Gayo Lues Terima Obat-obatan dari Biddokkes Polda Aceh

Jumat, 30 Januari 2026 - 20:21 WIB

Polres Gayo Lues Akan Gelar Operasi Keselamatan Seulawah 2026

Jumat, 30 Januari 2026 - 20:06 WIB

Kapolres Gayo Lues Bersama PJU Ikuti Zoom Meeting Kontinjensi Operasi Aman Nusa II Tahun 2025–2026

Jumat, 30 Januari 2026 - 11:05 WIB

Polsek Kutapanjang Laksanakan Patroli Dialogis Guna Cegah Gangguan Kamtibmas

Jumat, 30 Januari 2026 - 11:04 WIB

Polsek Terangun Gelar Patroli Dialogis Siang Hari Untuk Harkamtibmas

Jumat, 30 Januari 2026 - 11:03 WIB

Polres Gayo Lues dan Pihak Bank Tandatangani Perjanjian Kerja Sama

Berita Terbaru

GAYO LUES

Satlantas Polres Gayo Lues Imbau Pengendara tertib Lalulintas 

Jumat, 30 Jan 2026 - 21:00 WIB

GAYO LUES

Polres Gayo Lues Terima Obat-obatan dari Biddokkes Polda Aceh

Jumat, 30 Jan 2026 - 20:56 WIB

GAYO LUES

Polres Gayo Lues Akan Gelar Operasi Keselamatan Seulawah 2026

Jumat, 30 Jan 2026 - 20:21 WIB