Polda Lampung Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Natar, Lampung Selatan

- Author

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 11:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung mengungkap kasus pembunuhan berencana di Dusun Kroya, Desa Haduyang, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Dalam kasus ini, tersangka adalah Salam Prayitno (46).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung Kombes Pol. Indra Hermawan menjelaskan, kejadian berawal pada Minggu (27/7/25) sekitar pukul 18.30 WIB, ketika korban PA mendatangi rumah pelaku untuk menagih utang. Dalam kasus ini, pelaku meminjam di uang di koperasi sebesar Rp500.000.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Saat itu terjadi cekcok kedua belah pihak. Kemudian pelaku berusaha mencari pinjaman uang ke tetangga namun tidak berhasil,” jelasnya, Jumat (1/8/25).

 

Dengan dalih mengajak korban ke rumah saudaranya yang akan meminjamkan uang, ujarnya, pelaku mengajak Pandra keluar rumah menggunakan motor. Pelaku pun sudah membawa golok dan senar pancing yang sudah disiapkannya.

Baca Juga :  Sipropam Polres Gayo Lues Gelar Apel Kesiapsiagaan Sebelum Bertugas

 

“Saat berboncengan, pelaku tiba-tiba menjerat leher korban menggunakan senar pancing dari belakang hingga menyebabkan motor yang mereka tumpangi terjatuh,” ujarnya.

 

Menurutnya, saat itu pelaku mencabut golok yang telah dibawa dan mengarahkannya ke leher korban hingga tidak berdaya. Setelah itu, pelaku membawa korban menggunakan sepeda motor menuju sungai dengan tujuan untuk membuang jenazah korban.

 

“Setelah melakukan pembunuhan dan membuang jenazah pelaku mengambil motor korban dan menjualnya. Uang hasil penjualan tersebut diberikan kepada anaknya,” ungkapnya.

 

Ditambahkannya, pelaku sempat pergi berziarah ke Tanggamus sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Natar, Polres Lampung Selatan.

 

Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal berlapis yaitu Penculikan/Merampas kemerdekaan orang lain atau Pembunuhan berencana atau pembunuhan sesuai dengan Pasal 328 KUHP atau 333 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Baca Juga :  Kapolda Terima Audiensi Kepala Dinas Peternakan Aceh

 

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Yuni Iswandari Yuyun menambahkan, pihaknya mengapresiasi kerja cepat jajaran Ditreskrimum dan Polres Lampung Selatan dalam mengungkap kasus pembunuhan ini. Saat ini pelaku telah ditahan dan proses hukum sedang berjalan.

 

Jenazah korban sendiri, ujarnya, telah dievakuasi dan telah dilakukan autopsi di Rs Bhayangkara Polda Lampung untuk kepentingan penyidikan. Ia menegaskan bahwa Polri tidak toleran terhadap segala bentuk kekerasan, apalagi pembunuhan berencana.

 

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan masalah dengan cara-cara damai dan hindari tindakan main hakim sendiri. Mari kita jaga keamanan dan ketertiban bersama,” jelas Kabid Humas.

Berita Terkait

Terungkap! 25 Hektar Ladang Ganja Siap Panen Ditemukan Berkat Penyelidikan Setengah Ton Ganja Kering
Polres Gayo Lues Sabet Dua Penghargaan Sekaligus di Ajang KPPN Awards Semester I Tahun 2025
Kapolri Targetkan Bangun 409 SPPG se-Indonesia Akhir Tahun Ini
Polda Riau Tetapkan Distributor Pengoplos 9 Ton Beras Reject Jadi Tersangka LP
Besok, Kapolri Akan Resmikan Tim Guardian, Kesebelasan Bhayangkara Presisi Lampung FC
Satgas Ops Damai Cartenz Interogasi Pelaku Penganiayaan dan Pembunuhan di Yahukimo, Ungkap Keterlibatan Kelompok KKB Yahukimo
Dongeng Hafiza Memukau Kapolri di Awarding Day Bhayangkara ke-79
Polri Gelar Awarding Day “Polri Untuk Masyarakat”, Apresiasi Kreasi Masyarakat dan Personel Berprestasi

Berita Terkait

Senin, 4 Agustus 2025 - 15:19 WIB

Terungkap! 25 Hektar Ladang Ganja Siap Panen Ditemukan Berkat Penyelidikan Setengah Ton Ganja Kering

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 11:57 WIB

Polda Lampung Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Natar, Lampung Selatan

Selasa, 29 Juli 2025 - 13:15 WIB

Polres Gayo Lues Sabet Dua Penghargaan Sekaligus di Ajang KPPN Awards Semester I Tahun 2025

Senin, 28 Juli 2025 - 19:45 WIB

Kapolri Targetkan Bangun 409 SPPG se-Indonesia Akhir Tahun Ini

Minggu, 27 Juli 2025 - 14:32 WIB

Polda Riau Tetapkan Distributor Pengoplos 9 Ton Beras Reject Jadi Tersangka LP

Minggu, 27 Juli 2025 - 12:05 WIB

Satgas Ops Damai Cartenz Interogasi Pelaku Penganiayaan dan Pembunuhan di Yahukimo, Ungkap Keterlibatan Kelompok KKB Yahukimo

Rabu, 23 Juli 2025 - 18:47 WIB

Dongeng Hafiza Memukau Kapolri di Awarding Day Bhayangkara ke-79

Rabu, 23 Juli 2025 - 10:23 WIB

Polri Gelar Awarding Day “Polri Untuk Masyarakat”, Apresiasi Kreasi Masyarakat dan Personel Berprestasi

Berita Terbaru

GAYO LUES

Kapolri Targetkan Bangun 409 SPPG se-Indonesia Akhir Tahun Ini

Senin, 28 Jul 2025 - 19:45 WIB