Kasus Beras Oplosan Tiga Petinggi PT PIM Jadi Tersangka

- Author

Selasa, 5 Agustus 2025 - 13:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta. Bareskrim Polri melakukan penetapan tersangka kasus beras oplosan oleh PT PIM. Tersangka tersebut adalah S selaku Presdir PT PIM, AI selaku Kepala Pabrik PT PIM, dan DO selaku Kepala QC PT PIM 1.

 

“Berdasarkan fakta hasil penyidikan tersebut, penyidik telah melaksanakan gelar perkara dan telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menentukan 3 orang tersangka sesuai dengan peran dan perbuatan,” ungkap Kasatgas Pangan Polri sekaligus Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Selasa (5/8/25).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, dalam kasus ini Modus operandi yag digunakan pelaku usaha dengan melakukan produksi dan memperdangkan beras premium tidak sesuai standar mutu SNI Beras Premium No. 6128 Tahun 2020 yang telah ditetapkan Permendag No. 31 tahun 2017 tentang kelas mutu beras dan peratuan Kepala Bapanas No. 2 tahun 2023 tentang standar mutu dan label beras.

Baca Juga :  Satlantas Polres Gayo Lues Laksanakan Sosialisasi "Indonesia Menuju Zero Over Dimension and Over Loading"

 

“Barang bukti yang telah disita oleh penyidik yang pertama beras total 13.740 karung dan 58,9 ton beras patah beras premium merek Sonia, Fortune, Sovia, dan Siip dalam kemasan 2,5 kg dan 5 kg,” ujarnya.

 

Ia menambahkan, penyidik juga melakukan penyitaan beras patah besar sebanyak 53,150 ton dalam kemasan karung. Selain itu juga melakukan penyitaan beras patah kecil sebanyak 5,750 ton dalam kemasan karung.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Polsek Kutapanjang Lakukan Pengecekan Tanaman Jagung di Lahan Produktif

 

Ada juga dokumen legalitas dan sertifikat penunjang meliputi dokumen hasil produksi, dokumen hasil maintenance, legalitas perusahaan, dokumen izin edar, dokumen sertifikat merek, dokumen standar operasional procedure, pengendalian ketidaksesuaian produk, dan proses serta dokumen lainnya yang berkaitan dengan perkara telah disita.

 

“Terhadap para tersangka dijerat pasal 62 junto pasal 8 ayat 1 huruf A, E, dan F undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen ancaman hukuman yaitu 5 tahun penjara dan denda 2 miliar, sedangkan undang-undang TPPU pidana penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar,” jelas Direktur.

Berita Terkait

Terungkap! 25 Hektar Ladang Ganja Siap Panen Ditemukan Berkat Penyelidikan Setengah Ton Ganja Kering
Polda Lampung Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Natar, Lampung Selatan
Polres Gayo Lues Sabet Dua Penghargaan Sekaligus di Ajang KPPN Awards Semester I Tahun 2025
Kapolri Targetkan Bangun 409 SPPG se-Indonesia Akhir Tahun Ini
Polda Riau Tetapkan Distributor Pengoplos 9 Ton Beras Reject Jadi Tersangka LP
Besok, Kapolri Akan Resmikan Tim Guardian, Kesebelasan Bhayangkara Presisi Lampung FC
Satgas Ops Damai Cartenz Interogasi Pelaku Penganiayaan dan Pembunuhan di Yahukimo, Ungkap Keterlibatan Kelompok KKB Yahukimo
Dongeng Hafiza Memukau Kapolri di Awarding Day Bhayangkara ke-79

Berita Terkait

Selasa, 5 Agustus 2025 - 13:54 WIB

Kasus Beras Oplosan Tiga Petinggi PT PIM Jadi Tersangka

Senin, 4 Agustus 2025 - 15:19 WIB

Terungkap! 25 Hektar Ladang Ganja Siap Panen Ditemukan Berkat Penyelidikan Setengah Ton Ganja Kering

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 11:57 WIB

Polda Lampung Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Natar, Lampung Selatan

Selasa, 29 Juli 2025 - 13:15 WIB

Polres Gayo Lues Sabet Dua Penghargaan Sekaligus di Ajang KPPN Awards Semester I Tahun 2025

Senin, 28 Juli 2025 - 19:45 WIB

Kapolri Targetkan Bangun 409 SPPG se-Indonesia Akhir Tahun Ini

Minggu, 27 Juli 2025 - 12:09 WIB

Besok, Kapolri Akan Resmikan Tim Guardian, Kesebelasan Bhayangkara Presisi Lampung FC

Minggu, 27 Juli 2025 - 12:05 WIB

Satgas Ops Damai Cartenz Interogasi Pelaku Penganiayaan dan Pembunuhan di Yahukimo, Ungkap Keterlibatan Kelompok KKB Yahukimo

Rabu, 23 Juli 2025 - 18:47 WIB

Dongeng Hafiza Memukau Kapolri di Awarding Day Bhayangkara ke-79

Berita Terbaru

GAYO LUES

Kasus Beras Oplosan Tiga Petinggi PT PIM Jadi Tersangka

Selasa, 5 Agu 2025 - 13:54 WIB

GAYO LUES

Kapolri Targetkan Bangun 409 SPPG se-Indonesia Akhir Tahun Ini

Senin, 28 Jul 2025 - 19:45 WIB